Daftar isi
Apa saja yang dimaksud dengan pajak?
Pajak (tax) adalah pungutan wajib yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apa yang dimaksud dengan PPh?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada suatu penghasilan yang berasal dari wajib pajak. Penghasilan ini bisa diperoleh dari seseorang baik yang tinggal di dalam negeri ataupun luar negeri.
Apa saja yang menjadi ciri ciri pajak?
B. Ciri-ciri Pajak
- Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara. Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
- Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara.
- 3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung.
- 4. Berdasarkan Undang-undang.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa yang dimaksud dengan pajak menurut undang-undang nomor 16 tahun 2009 dan Sebutkan 4 ciri ciri dari pengertian pajak tersebut?
Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Apa tujuan PPh?
Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran. Tujuan adanya jenis pajak tersebut adalah untuk meringankan beban dari wajib pajak. Hal ini mengingat kredit pajak atau pajak yang terutang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun pajak.
Apa saja yang diatur dalam hukum pajak?
Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak.
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak.
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah.
- Timbul dan hapusnya utang pajak.
- Cara penagihan pajak.
- Cara mengajukan keberatan dan banding.