Daftar isi
Apa saja hak hak yang didapat oleh pekerja?
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya memiliki beberapa hak berikut ini.
- Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja.
- Jaminan sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
- Menerima Upah yang Layak.
- Membuat Perjanjian Kerja atau PKB.
- Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil.
Hak apa saja yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan berdasarkan hukum?
Hak dan Kewajiban Karyawan yang Diatur Secara Hukum
- Hak Pekerja untuk Mengembangkan Potensinya.
- 2. Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak.
- 3. Hak Dasar Pekerja atas Jaminan Sosial dan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)
- 4. Hak Karyawan Membentuk Serikat Pekerja.
- Hak Pekerja untuk Berlibur, Cuti, dan Istirahat.
Apakah hal yang paling mendasar dari hak karyawan?
Gaji atau upah adalah hal yang paling mendasar dari hak karyawan, oleh karena itu hak memperoleh gaji atau upah sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 yang berbunyi:
Apakah hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan?
Sebenarnya apa saja hak dan kewajiban karyawan dalam sebuah perusahaan? Sebenarnya hak karyawan sendiri sudah tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hal menunjukkan bahwa pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan juga diawasi oleh negara. Gaji atau upah merupakan hal yang paling mendasar dari hak karyawan.
Apakah kamu memiliki hak untuk menjadi anggota serikat tenaga kerja?
Kamu sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja. Kamu dan rekan tenaga kerja kamu sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja kamu sesuai dengan minat dan bakat.
Apakah hak penuh diberikan kepada karyawan tetap?
Umumnya, hak penuh diberikan kepada karyawan tetap dengan berbagai syarat dan ketentuannya. Sedangkan karyawan kontrak maupun outsourcing memiliki ketebatasan dibandingkan yang berstatus karyawan tetap. Perbedaan ini bukan hanya berkaitan dengan hak saja namun juga kewajiban.