Daftar isi
Apa itu kejahatan pemerasan?
Pemerasan atau pungutan liar merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pada kasus pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Belawan para terdakwa dengan ketentuan Pasal 368 KUHP Jo.
Apa yg dimaksud pemerasan?
Istilah pemerasan adalah bahasa hukum yang rumusan pidananya ada dalam hukum positif. Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855).
Apakah pemerasan termasuk delik aduan?
PERBEDAAN BERIKUTNYA ADALAH JENIS DELIKNYA, tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan (klachdelict) artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan, sedangkan tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (gewonedelicten) artinya kasus tersebut dapat diproses walaupun tidak …
Apa yang dimaksud dengan unsur tindak pidana?
adanya subjek;
Apakah pasal 368 termasuk delik aduan?
Andi Hamzah mengatakan dalam bukunya Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP (hal. Perbedaan lain, yaitu dalam jenis deliknya, yaitu Pasal 368 ayat (1) KUHP merupakan delik biasa, sedangkan Pasal 369 ayat (1) KUHP merupakan delik aduan.
Pemerasan dalam KUHP pasal berapa?
2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan diatur pada Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan.
Apa yang dimaksud dengan unsur-unsur delik?
Unsur – unsur Delik : Suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dilarang di dalam peraturan perundang-undangan. Dapat dikenakkan sanksi bagi yang melanggarnya.
Unsur barang siapa dalam tindak pidana?
Barangsiapa merupakan unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dengan menggunakan kata “barangsiapa” berarti pelakunya adalah dapat siapa saja, siapa pun dapat menjadi pelaku.