Apa itu hukum E commerce?

Apa itu hukum E commerce?

Dasar hukum e-commerce di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang apa?

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [JDIH BPK RI]

Apa yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat?

6. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Adakah UU yang mengatur e commerce?

E-commerce diatur dalam UU Perdagangan Bab VIII mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

Apa itu perlindungan konsumen dan adakah peraturan yang mengaturnya?

Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).

Apa yang dimaksud dengan persaingan sehat?

Jadi Persaingan Sehat adalah usaha memperlihatkan keunggulan masing masing secara baik atau sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh perseorangan, perusahaan, dan negara pada Page 3 YUSTISI Vol. 3 No. 1 Maret 2016 ISSN: 1907-5251 8 bidang perdagangan, produksi, persenjataan, dan sebagainya.

Apakah UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai bisnis online?

Selain UU Perdagangan, ada juga UU Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Penjual maupun pembeli bisnis online pun termasuk ke dalam peraturan ini.

Bagaimana UU ITE melindungi konsumen yang melakukan transaksi elektronik?

Perlindungan terhadap konsumen transaksi elektronik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yaitu pasal 5 ayat (1) yang berbunyi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Apa itu hukum E-commerce?

Apa itu hukum E-commerce?

Electronic Commerce (e-commerce) adalah proses pembelian, penjualan dan pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan komputer. Dasar hukum e-commerce di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Siapa yang mengawasi E-commerce?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku Pembina sektor perdagangan, mewajibkan seluruh produk atau barang yang diperdagangkan melalui e-commerce harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Apa yang menjadi kendala hukum di dalam e-commerce?

Sejauh ini, berbagai penelitian dilakukan dan menyebutkan bahwa dari segi hukum bisnis masalah dalam e-commerce yang ada di Indonesia adalah customer protection yang belum memadai, regulasi pemerintah terutama penetapan pajak, tingginya biaya pemakaian data center dan penggunaan domain kode negara atau .id, transaksi …

E-commerce Apakah dipersyaratkan juga bentuk badan usaha tertentu?

Berdasarkan aturan pemerintah pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik(PSE) bahwa tidak terdapat batasan untuk bentuk badan usaha e-comerce. Karena itu badan usahanya bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Perseorangan ataupun koperasi.

Apakah pemerintah akan me Regulasi E-Commerce?

Pemerintah Indonesia Akhirnya Mengeluarkan Regulasi terkait Bisnis E-Commerce: Pelajari Poin-Poin Pentingnya. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku efektif pada 25 November 2019.

Bagaimana cara mengatasi kendala E-Commerce?

Jawaban:

  1. Persiapkan diri Anda menghadapi kompetitor.
  2. Tantangan untuk selalu mengikuti tren terbaru.
  3. Bersikap tegas kepada pelanggan yang hanya pesan, tapi tak mau membayar.
  4. 4.Berikan berbagai pilihan metode pembayaran untuk memudahkan pelanggan.
  5. Wapada terhadap Serangan Hacker.

Apa itu hukum E Commerce?

Apa itu hukum E Commerce?

Dasar hukum e-commerce di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam E Commerce?

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Undang – undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce.

3 isu isu hukum yang ada dalam e commerce Apa saja jelaskan?

Isu-isu hukum dalam e-commerce mencakup:

  • Masalah privasi.
  • Kekayaan intelektual.
  • Masalah kebebasan berbicara.
  • Masalah pajak.
  • Perlindungan konsumen.

Bagaimana dasar hukum e commerce menurut hukum perdata?

Di Indonesia transaksi jual beli elektronik(e-commerce) selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang selanjutnya disebut KUHPerdata, juga diatur secara spesifik di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disebut UU ITE.

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e commerce apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi?

Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat wanprestasi dalam transaksi elektronik adalah dengan cara memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Apa yang dimaksud dengan isu isu hukum?

Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi.

Apa saja masalah e commerce di Indonesia?

Enam masalah utama yang dihadapi pemain e-commerce lokal dan solusi yang diharapkan dari pemerintah

  1. Infrastruktur dan prosedur lebih mendalam.
  2. 2. Industri e-commerce menginginkan pembayaran non-tunai.
  3. 3. Edukasi dalam menumbuhkan kepercayaan konsumen.
  4. 4. Kepercayaan pelanggan lebih berharga ketimbang sertifikasi.

Apa yang menjadi ruang lingkup E-Commerce?

Ruang Lingkup E-Commerce Electronic Commerce (E-Commerce) secara umum merupakan kegiatan bisnis (perniagaan/perdagangan) atau jasa yang berhubungan erat dengan konsumen (Consumers), Manufaktur, Internet Service Provider (ISP) dan Pedagang Perantara (Intermediateries) dengan menggunakan media elektronik.

https://www.youtube.com/watch?v=olrf9m7suK8

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top