Daftar isi
Apa itu Dana ADD?
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dari mana saja pendapatan desa berasal?
Pendapatan Asli Desa berasal dari penerimaan tanah kas desa, pasar/kios desa, pemandian umum yang diurus desa, daya tarik wisata, bangunan milik desa yang disewakan, kekayaan desa lainnya, swadaya dan partisipasi masyarakat dan gotong royong masyarakat.
APB desa terdiri dari apa saja?
APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa.
Alokasi ADD untuk apa saja?
Tujuan dari Alokasi Dana Desa ( ADD) adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya; meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi …
Pendapatan desa terdiri dari apa saja?
Jenis pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi : a. hasil usaha desa; b. hasil kekayaan desa; c. hasil swadaya dan partisipasi masyarakat; d. hasil gotong royong; e. lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Hasil usaha desa apa saja?
Hasil usaha; antara lain hasil Bumdes,tanah kas desa. Hasil aset; antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi. Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; adalah Membangun demgan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang dan.
Siapa saja yang berhak melaksanakan pengelolaan keuangan desa?
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD….PPKD terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
- Kepala Urusan dan Kepala Seksi; dan.
- Kepala Urusan Keuangan.
Siapa yang membuat peraturan desa itu?
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undang yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 13. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.