Daftar isi
Apa isi undang-undang Nomor 2 Tahun 2004?
Umum Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diundangkan pada tanggal 14 januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di indonesia.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsiliasi?
Konsiliasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Konflik sendiri adalah hal yang sudah tidak asing lagi dalam suatu perusahaan. Antara pengusaha, serikat pekerja ataupun keduanya dapat mengalami suatu konflik yang didasari suatu kepentingan.
Bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang baik?
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perundingan Bipartit. Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh.
- Perundingan Tripartit.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Siapakah para pihak dalam sengketa hubungan industrial?
Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha.
Apa yang dimaksud dengan perundingan bipartit dan tripartit?
Jika Perundingan Bipartit adalah Perundingan yang dilakukan oleh Pihak pekerja/buruh atau serikat Pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, maka pada Perundingan Tripartit, mediasi dilakukan dengan ditengahi oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja setempat, dalam melakukan perundingan perselisihan hubungan industrial.
Apa yang dimaksud dengan konsiliasi sosiologi?
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.