Daftar isi
- 1 Apa isi Undang-undang yang mengatur tentang perbankan?
- 2 Apa tujuan adanya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah?
- 3 Bagaimana Penyelesaian Sengketa Bisnis syariah Menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah?
- 4 Apakah yang dimaksud bank menurut UU No 7 Tahun 1992?
- 5 Apa tujuan perbankan menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998?
- 6 Apa tujuan perbankan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998?
Apa isi Undang-undang yang mengatur tentang perbankan?
UU mengenai perbankan yang berlaku saat ini adalah UU No. 7 tahun 1992 yang diubah/diamandemen dengan UU No 10 tahun 1998. UU tersebut sebagai pengganti UU Perbankan sebelumnya yaitu UU No 14 tahun 1967.
Apa tujuan adanya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah?
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. (1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Apa isi Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan?
(1)Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Apa bunyi dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal bank?
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bagaimana Penyelesaian Sengketa Bisnis syariah Menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah?
Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mene-gaskan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama; (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa …
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; 2.
Apa tujuan dari bank syariah?
Tujuan utama bank syariah sendiri adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan mengupayakan instrumen-intrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariat islam.
Apa saja manfaat dibentuknya lembaga keuangan syariah?
Manfaat Menggunakan Produk Bank Syariah
- Terhindar dari Riba.
- 2. Berdasarkan Syariah Islam.
- Keuntungannya Diberikan berdasarkan Bagi Hasil.
- 4. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Bank Syariah Sudah Dilengkapi Fasilitas Net Banking.
- 6. Sistem Bagi Hasil Lebih Adil dan Transparan.
- 7. Memberlakukan Saldo Tabungan yang Rendah.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.