Siapa pihak ketiga dalam PTUN?
Tata Usaha Negara Intervensi adalah pihak ketiga, yaitu orang atau badan hukum perdata yang mempunyai kepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan yang masuk sebagai pihak, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim (Mahkamah Agung, 2009).
Kenapa disebut pihak ke 3?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pihak ketiga adalah orang lain yang tidak ikut serta, misalnya dalam perjanjian. Arti lainnya dari pihak ketiga adalah bangsa atau negara lain dan sebagainya yang tidak berpihak dalam persengkataan (peperangan dan sebagainya).
Siapa yang menjadi pihak pihak dalam perkara Tata Usaha negara?
Di dalam sengketa tata usaha negara, pihak-pihak yang bersengketanya ialah individu atau badan hukum perdata sebagai penggugat, dan yang menjadi tergugatnya ialah badan atau pejabat tata usaha negara.
Siapa yang menjadi subjek dalam sengketa TUN?
Bila memperhatikan objek Sengketa PTUN di atas, subjek PTUN terdiri dari para pihak yang berperkara, pihak yang berperkara adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
Apakah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dapat mengikat pihak ketiga?
Pasal 1315 KUH Perdata tersebut mengandung pengertian bahwa para pihak tidak boleh mempunyai tujuan untuk atau mengikutsertakan orang lain atau mengikat pihak ketiga selain daripada mereka sendiri. Intinya, suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya.
Apa itu intervensi Voeging?
Dalam jurnal Puri yang sama, diterangkan adanya tiga jenis intervensi (hal. 162): Voeging, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.