Daftar isi
Regulator bank apa saja?
Lembaga Keuangan Regulator Di Indonesia, kita mengenal lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (Bank Sentral), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Siapa regulator bank?
Apa yang dimaksud dengan regulator dan fasilitator? Bank Indonesia sebagai regulator bertugas untuk memastikan seluruh proses sistem pembayaran berjalan mulus. Caranya adalah dengan membuat peraturan, syarat-syarat, serta sanksi yang mengikat penyedia layanan keuangan.
Siapakah yang memimpin OJK?
Otoritas Jasa keuangan | |
---|---|
Ketua Dewan Komisioner | Wimboh Santoso |
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota | Nurhaida |
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota | Heru Kristiyana |
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota | Hoesen |
Apa yang dimaksud dengan perizinan bank?
Perizinan adalah proses pemberian keputusan atas permohonan izin, persetujuan, pendaftaran, dan/atau permohonan lain yang diajukan oleh Bank untuk melaksanakan berbagai hubungan operasional Bank dengan Bank Indonesia di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial …
Siapa yang memimpin bidang pengawasan sektor IKNB?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan.
Siapa yang berhak memberikan izin pendirian bank?
Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.