Daftar isi
Bagaimana syarat syarat yang harus dipenuhi dalam pemusnahan uang rupiah oleh bank?
Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah uang rupiah tidak layak edar, tidak lagi mempunyai manfaat dan sudah tidak laku.
- Uang rupiah tidak layak edar.
- Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat.
Salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang adalah melakukan pemusnah an uang rupiah apa tujuan pemusnahan uang tersebut?
Pencabutan/Penarikan Di samping itu juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
Bank apakah yang melaksanakan pencetakan uang rupiah?
Sesuai amanat UU Mata Uang Bank, Indonesia menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pencetakan uang Rupiah. Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) satu-satunya yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah.
Mengapa perlu dilakukan pemusnahan uang?
Uang yang telah lusuh dianggap tidak memiliki nilai jual lagi sehingga masuk ke dalam jajaran uang yang tidak layak edar. Yang masuk dalam kategori uang lusuh biasanya akan ditarik massal oleh pihak Bank Indonesia kemudian dimusnahkan.
Apa tujuan dari pemusnahan uang?
Sedangkan tujuan dari pemusnahan uang rupiah itu dilakukan untuk menjalankan pengelolaan uang rupiah agar tetap layak edar di masyarakat (clean money policy). Uang rupiah yang dimusnahkan tersebut nantinya akan diganti dengan uang rupiah dalam kondisi layak edar dalam jumlah yang sama.
Siapakah yang berwenang mencetak uang Rupiah di dalam negeri?
Masyarakat biasanya mengetahui bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga yang berwenang dalam mencetak uang Rupiah. Namun, ternyata tidak hanya BI saja yang berperan, ada lembaga lain yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Uang 75000 gambar siapa?
Uang kertas Rp75.000 diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2020 dengan gambar utama sisi depan Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.)