Daftar isi
Apakah yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat?
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga jasa keuangan perbankan?
Berdasarkan pengertiannya, lembaga jasa keuangan adalah suatu badan atau organisasi penyedia jasa yang berkaitan dengan keuangan. Lembaga ini menyediakan jasa kepada nasabah lewat cara menghimpun dana, kemudian menyalurkannya sebagai pendanaan bagi yang membutuhkan.
Apa perbedaan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank?
Lembaga keuangan bank memiliki kemampuan dalam berbagai bentuk dan kegiatan utama pada bidang keuangan. Sementara lembaga keuangan nonbank hanya dapat melakukan salah satu kegiatan keuangan. Meskipun begitu, peran lembaga-lembaga keuangan tetap memberi kontribusi bagi perekonomian negara.
Jelaskan apa saja lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia?
Berikut beberapa macam Lembaga Keuangan Bukan Bank atau LKBB:
- Pegadaian.
- Koperasi simpan pinjam.
- Perusahaan modal ventura.
- Perusahaan sewa guna.
- Dana pensiun.
Apakah bank termasuk lembaga jasa keuangan?
Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya lembaga bank umum sebagai lembaga perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana berlebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Bank umum adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan jasa perbankan, baik secara konvensional maupun syariah.
Apa saja layanan BPR?
Beberapa produk yang tersedia di BPR adalah sebagai berikut.
- Tabungan. Salah satu kelebihan tabungan di BPR adalah tidak dikenai biaya administrasi pada saat pendaftaran maupun pada saat penutupan rekening.
- 2. Deposito. Skema deposito Bank Perkreditan Rakyat tidak berbeda jauh kok dengan produk bank umum lainnya.
- Kredit.
Apa peran BPR bagi masyarakat pedesaan?
Hanya dalam pengarahan dari bank-bank pembina yaitu Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia ditegaskan bahwa tugas dari BPR adalah memberikan bantuan kredit kepada pedagang/pengusaha kecil di desa-desa dan di pasar-pasar, dan menghimpun dana masyarakat berupa tabungan dan deposito.