Daftar isi
Apakah undang-undang ITE mengancam kebebasan berpendapat?
Pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat.
Apakah UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 pasal 28e ayat 3?
Pemerintah: UU ITE tidak Bertentangan dengan UUD 1945.
Siapa yang dapat merevisi UUD 1945?
JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pasal yang sudah dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MK masih bisa direvisi, baik oleh DPR ataupun pemerintah.
Mengapa kebebasan berpendapat harus dibatasi?
Misalnya, dalam pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, jelas bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dan ada dua pembatasannya. Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain,” ucap Beka.
Bagaimana bunyi pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945?
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Apa yang dijelaskan oleh pasal 28 E ayat 1?
· Pasal 28E ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Apa isi UU ITE pasal 27 ayat 3?
Pasal 27 ayat (3), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Bagaimana isi pasal 28 UU ITE tahun 2008?
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”