Daftar isi
Apa itu hukum E commerce?
Dasar hukum e-commerce di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang apa?
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [JDIH BPK RI]
Apa yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat?
6. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Adakah UU yang mengatur e commerce?
E-commerce diatur dalam UU Perdagangan Bab VIII mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.
Apa itu perlindungan konsumen dan adakah peraturan yang mengaturnya?
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).
Apa yang dimaksud dengan persaingan sehat?
Jadi Persaingan Sehat adalah usaha memperlihatkan keunggulan masing masing secara baik atau sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh perseorangan, perusahaan, dan negara pada Page 3 YUSTISI Vol. 3 No. 1 Maret 2016 ISSN: 1907-5251 8 bidang perdagangan, produksi, persenjataan, dan sebagainya.
Apakah UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai bisnis online?
Selain UU Perdagangan, ada juga UU Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Penjual maupun pembeli bisnis online pun termasuk ke dalam peraturan ini.
Bagaimana UU ITE melindungi konsumen yang melakukan transaksi elektronik?
Perlindungan terhadap konsumen transaksi elektronik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yaitu pasal 5 ayat (1) yang berbunyi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.