Daftar isi
- 1 Siapa yang berwenang meminta bantuan ahli forensik?
- 2 Bagaimana penerapan ilmu forensik dalam hukum pidana?
- 3 Apa Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara TKP pada pengungkapan suatu tindak pidana?
- 4 Mengapa dokter forensik dibutuhkan dalam peradilan pidana?
- 5 Bagaimana cara prosedur permintaan visum et repertum?
Siapa yang berwenang meminta bantuan ahli forensik?
Pada pasal 133 KUHAP tersebut memang sangat jelas yaitu penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.
Apakah ada kewenangan bagi hakim untuk meyakini hasil pemeriksaan dokter?
Hasil pemeriksaan dokter yang dibuat secara tertulis atau visum et repertum diperlukan hakim dalam menentukan putusan perkara pidana, namun demikian hakim tidak wajib meyakini hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan di dalam visum et repertum.
Apa saja bantuan dokter ahli forensik dalam proses peradilan?
Bantuan yang wajib diberikan dokter forensik apabila diminta oleh penyidik antara lain adalah melakukan pemeriksaan kedokteran forensik terhadap seseorang, baik terhadap korban hidup, korban mati maupun terhadap bagian tubuh atau benda yang diduga berasal dari tubuh manusia.
Bagaimana penerapan ilmu forensik dalam hukum pidana?
Ilmu forensik sangat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana yang terjadi mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tahap pengadilan terhadap kasus yang berhubungan dengan tubuh atau jiwa manusia sehingga membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi.
Siapa yang berhak mengeluarkan visum et repertum?
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pihak berwenang yang berhak meminta pembuatan visum et repertum kepada dokter adalah polisi,jaksa dan hakim. Jaksa dan hakim meminta pembuatannya melalui polisi.
Bagaimana kewenangan pembuatan visum et repertum?
Visum Et Repertum dibuat oleh dokter sesuai apa yang dilihat dan diketemukanya pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah kedokteran, serta berdasarkan pengetahuanya.6 Terhadap tanda- tanda kekerasan yang merupakan salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana, hal tersebut dapat diketemukan pada hasil …
Apa Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara TKP pada pengungkapan suatu tindak pidana?
Peran dari dokter kehakiman dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan membantu hakim dalam menemukan dan membuktikan unsur-unsur yang didakwakan dalam pasal yang diajukan oleh penuntut umum Serta memberikan gambaran bagi hakim mengenai laporan dalam visum et repertum.
Apa saja Peran Kedokteran Forensik?
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa dokter forensik sangat berperan dalam membantu aparat penegak hukum dalam membuktikan perkara tindak pidana yang terjadi yang berkaitan dengan tubuh atau jiwa manusia terutama dalam hal pembutan visum et repertum dan sebagai saksi ahli dipersidangan.
Mengapa ilmu kedokteran forensik dibutuhkan dalam proses peradilan pidana?
Peranan dokter forensik dalam pembuktian perkara pidana yaitu membantu aparat penegak hukum baik dari tahap penyidikan sampai pada tahap persidangan terhadap tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh atau jiwa manusia sehingga membuat terang peristiwa pidana tersebut, selanjutnya dokter forensik juga berperan dalam …
Mengapa dokter forensik dibutuhkan dalam peradilan pidana?
Apa dasar hukum dari forensik selain yang ada di kuhap dan kuhp?
Dasar hukum forensik selain yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP, hukum forensik juga terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian yang terdiri dari 4 bab dan 15 pasal.
Apakah korban atau keluarga korban berhak meminta visum et repertum?
Hakim juga dapat meminta visum et repertum (psikiatrik) sesuai dengan Pasal 180 jo Pasal 187 KUHAP, biasanya melalui jaksa penuntut umum. Korban atau keluarga korban juga tidak memiliki kewenangan untuk meminta visum et repertum langsung dari dokter.
Bagaimana cara prosedur permintaan visum et repertum?
Prosedur permintaan visum et repertum korban mati telah diatur dalam pasal 133 dan 134 KUHAP yaitu dimintakan secara tertulis, mayatnya harus diperlakukan dengan baik, disebutkan dengan jelas pemeriksaan yang diminta, dan mayat diberi label yang memuat identitas yang diberi cap jabatan dan dilekatkan ke bagian tubuh …