Apakah laki-laki bisa menikah lagi tanpa akta cerai?

Apakah laki-laki bisa menikah lagi tanpa akta cerai?

Bila ada seorang pria belum memiliki akta cerai tapi ingin segera menikah, tentu tidak dilarang oleh pengadilan. Baik antara Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Tujuannya untuk mengurus surat poligami disana. Nantinya untuk membuat surat seperti ini, tetap harus mengikuti Pasal 4 ayat 2 UU Perkawian.

Apakah seorang wanita boleh punya 2 suami?

Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri. Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.

Hukum menikah dengan istri orang?

Hal serupa juga telah ditegaskan dalam artikel Menikah Sirri dengan Wanita Bersuami, perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila dilakukan.

Hukum istri menikah lagi tanpa surat cerai?

Sementara itu apabila diucapkan di luar dari pengadilan, maka sebenarnya masih bisa digunakan. Tapi sayangnya hukum istri menikah lagi tanpa surat cerai hanya berlaku secara agama saja. Jadi, untuk benar-benar berpisah secara resmi, maka harus cerai sah. Untuk melihat ketentuan soal talak, terdapat ada Pasal 117 KHI.

Bolehkah laki laki menikah lagi tanpa izin istri?

Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau …

Apakah boleh menikah dengan suami orang?

Hukum cinta menurut Islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya. Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu.

Hukum wanita nikah siri?

Sesuai dengan peraturan pernikahan di Indonesia, jika seseorang akan menikah maka harus sah dan tunduk terhadap agama yang dianut. Maka dari itu jika seorang seorang istri menikah siri dengan pria lain, dan masih bersuami atau belum dicerai menurut ajaran agama Islam tidak diperbolehkan, atau haram.

Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya menurut syariat Islam hukumnya adalah?

Secara hukum suami yang menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama (istri terdahulu) tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top