Daftar isi
Apa saja faktor penyebab timbulnya masalah tenaga kerja?
Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia:
- Banyaknya Pengangguran. Disebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak diikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia.
- 2. Lapangan Kerja yang Rendah.
- Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah.
Apa yang dimaksud pekerja anak?
Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan.
Usia berapakah yg termasuk tenaga kerja bukan tenaga kerja dan bukan angkatan kerja?
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun dan sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas dan kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.
Siapa saja yang masuk angkatan kerja?
Angkatan kerja merupakan kelompok masyarakat yang berada pada rentang usia 15 – 65 tahun atau sedang dalam masa produktif. Namun tidak semua orang dalam usia ini masuk dalam pekerja aktif.
Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pengangguran?
Penyebab Pengangguran di Indonesia
- Pencari Kerja Masuk Kembali ke Dunia Kerja.
- Pindah Pekerjaan.
- Pekerja Baru Memasuki Dunia Kerja.
- Kemajuan Teknologi.
- Imobilitas Pekerjaan.
- Imobilitas Geografis.
- Perubahan Struktural Perekonomian.
- Permintaan Konsumen Rendah.
Faktor apa yang menyebabkan perpindahan tenaga kerja dari desa ke kota?
Jawaban : Ada beberapa alasan atau faktor yang menyebabkan perpindahan tenaga kerja dari desa ke kota yaitu : Luasanya lapangan kerja di daerah kota, baik lapangan kerja formal maupun lapangan kerja non formal. Upah tenaga kerja di kota lebih tinggi dibandingkan upah kerja di desa.
Apakah anak anak boleh bekerja?
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.