Hak hak apa saja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan?

Hak hak apa saja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan?

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Seperti misalnya dalam pengaturan pemberian hak cuti dan libur, bisa merundingkan serta mendiskusikan hak karyawan berkenaan dengan cuti dan libur.

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban bagi karyawan?

Oleh karena itu, hak karyawan dapat diartikan sebagai hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung kepada karyawan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga. Dan kewajiban karyawan dapat diartikan sebagai suatu yang harus dilakukan oleh karyawan sebagai bagian dari suatu lembaga.

Apa saja hak dan kewajiban serikat pekerja?

BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN

  • membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  • mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  • mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
  • membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

Apa saja hak hak khusus dan ketentuan khusus bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Peraturan UU no. 13 Tahun 2003 pasal 76 menyebutkan bahwa pekerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi serta terjaga kesusilaan dan keamanannya selama di tempat kerja. Sementara itu, perempuan hanya diberi hak jaminan sosial untuk diri sendiri.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang apa?

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

UU No 13 tahun 2003 pasal 10 ayat 1 berbunyi tentang apa?

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Apa saja yang menjadi hak hak karyawan?

Hak – Hak Karyawan

  • Hak Memperoleh Upah.
  • Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama.
  • Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja.
  • Hak Penempatan Tenaga Kerja.
  • Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai.
  • Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja.
  • Hak Mendapatkan Kesejahteraan.
  • Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh.

Apakah yang dimaksud dengan hak pegawai?

Pengertian hak dasar adalah hak yang diperoleh seorang pekerja semenjak diangkat sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan. Hak untuk mengembangkan potensi kerja, mengembangkan minat, bakat dan kemampuan. Hak dasar atas jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak.

Apa tugas serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 ayat (2) UU 13/2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta …

Apa peran serikat pekerja?

Peran serikat pekerja dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Selain itu serikat pekerja bertindak sebagai pembuat perjanjian kerja bersama dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja, disamping sebagai pelaksana serta penanggungjawab pemogokan.

Uraikan hal apa saja yang diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 khusus bagi pekerja atau buruh perempuan?

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Apa saja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tentang kespro pekerja perempuan?

Nah, Anda sebagai wanita yang akan bekerja di sebuah perusahaan wajib tahu nih, beberapa hal penting berikut ini.

  • Hak cuti menstruasi.
  • 2. Hak cuti hamil dan melahirkan.
  • 3. Hak perlindungan selama hamil.
  • 4. Hak biaya persalinan.
  • Hak cuti keguguran.
  • 6. Hak menyusui atau memerah ASI.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top