Siapa yang dimaksud dengan auditor eksternal dalam pemerintahan?

Siapa yang dimaksud dengan auditor eksternal dalam pemerintahan?

Auditor Eksternal Pemerintahyang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri..

Siapa yang melakukan audit pemerintah?

Di Indonesia auditor pemerintah dibagi menjadi 2 yakni auditor eksternal diampu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan auditor internal dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Kenapa perusahaan perlu diaudit oleh auditor eksternal?

Mengapa Laporan Keuangan harus Diaudit? Laporan keuangan perlu diaudit untuk memberikan informasi tentang perusahaan. Untuk memenuhi kebutuhan informasi berbagai pihak akan informasi keuangan, dibutuhkan pengujian kesesuaian antara praktek akuntansi dalam laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Siapa yang berwenang melakukan audit SMK3?

(1) Pelaksanaan Audit Eksternal SMK3 dilakukan oleh Auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (2) Auditor SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. auditor eksternal junior SMK3; b. auditor eksternal senior SMK3.

Siapa saja yang terlibat dalam proses audit?

Ada tiga pihak yang selalu terlibat dalam audit, yaitu pihak yang diaudit, pihak yang melakukan audit, dan pihak yang berkepentingan terhadap hasil audit. Audit dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, yaitu manfaat bagi manajemen, auditor, stakeholder, dan pihak yang diaudit.

Siapa yang melakukan audit atas laporan keuangan?

Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.

Siapakah lembaga yang dapat melakukan audit SMK3 tersebut Sebutkan lembaga lembaga yang anda ketahui?

2. Siapa yang melakukan audit SMK3? Sesuai PP No. 50 tahun 2012 Pasal 16 Ayat (1), penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.

Kapan audit SMK3 dilakukan?

2. Berapa kali perusahaan harus melakukan audit SMK3? Menurut Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun.

Apa peran auditor pada suatu perusahaan?

Sebagai orang yang terlatih untuk memeriksa alur keuangan, auditor adalah mereka yang perannya sangat besar untuk sebuah perusahaan. Dari mencegah risiko kerugian yang besar, hingga menganalisis kondisi cybersecurity yang digunakan klien, jelas tugas yang dimiliki para auditor bukanlah hal yang sepele.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top