Daftar isi
Berapa lama perlindungan dari merek dagang?
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.
Berapa masa waktu paten merek rahasia dagang dan hak cipta?
1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Berapa lama perlindungan terhadap Indikasi Geografis?
Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi- geografis selama 3 (tiga) bulan.
Apa saja alasan permohonan merek ditolak?
Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak dapat didaftarkannya suatu merek diantaranya: Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Berapa lamanya waktu masa Hak Cipta?
Masa Pelindungan Ciptaan Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
Berapa lama Hak Cipta diberikan?
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan di atas berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Mengapa Indikasi Geografis perlu mendapat perlindungan?
Perlindungan Indikasi Geografis memiliki tujuan sebagai perlindungan terhadap produk, mutu dari produk dan nilai tambah dari produk, sehingga Indikasi Geografis sangat penting terutama dalam kegiatan perdagangan, khususnya memberikan perlindungan terhadap produk perdagangan yang terkait erat dengan nama daerah yang …
Apa yang dimaksud Perlindungan Indikasi Geografis?
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.