Apakah monopoli melanggar hukum?

Apakah monopoli melanggar hukum?

UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.

Apakah ada monopoli yang dibolehkan oleh hukum?

Dalam pandangan hukum bisnis di Indonesia, praktik monopoli sangat dilarang, hal itu seperti tertuang dalam undang-undang No. 5 tahun 1999. Namun dalam pandangan beberapa ulama, monopoli diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan ikhtikar (pengambilan keuntungan secara berlebihan).

Mengapa praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dilarang?

Tujuan Dilarangnya Kegiatan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang samabagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.

Apa yang menjadi tujuan dan kegiatan yang dilarang dari Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli dan persaingan Tidak sehat?

Adapun tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dengan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek …

Kapan monopoli diperbolehkan dalam Islam?

Pada dasarnya, islam membolehkan siapapun berusaha, sesuai prinsip kebebasan ekonomi, tanpa melihat apakah dia satu-satunya produsen (monopoli) atau ada produsen lain. Dalam islam monopoli dibolehkan, namun mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual barang lebih sedikit (ikhtikar) adalah haram.

Apakah pasar monopoli diperbolehkan di Indonesia?

Monopoli di Indonesia Diatur oleh KPPU Membuat praktik monopoli dilarang di Indonesia. Perusahaan yang melakukan monopoli akan berhadapan dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Selain negara, tidak ada satupun perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan hal ini.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top