Bagaimana sanksi jika kita melanggar kerahasiaan bank?

Bagaimana sanksi jika kita melanggar kerahasiaan bank?

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 4.000.000.000 (empat miliar …

Berapa lama sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran rahasia bank di Indonesia?

Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), yaitu pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Mengapa bank harus merahasiakan atau menjaga data nasabah?

Hal ini dikarenakan rahasia bank sangat penting bagi nasabah, karena tanpa rahasia bank orang lain akan dengan mudah mempelajari keadaan keuangan nasabah yang nantinya dapat digunakan untuk menyalahgunakan dana pada rekening nasabah tersebut.

Undang-undang nomor berapakah yang mengatur kerahasiaan bank?

Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai …

Apakah bank boleh memberikan data nasabah?

Sebagaimana telah di jelaskan di atas bahwa keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya wajib dirahasiakan, namun pemberian data dan informasi (rahasia bank) kepada pihak lain dimungkinkan/ dikecualikan untuk hal-hal tertentu.

Siapa saja yang harus menjaga kerahasiaan bank?

Pihak-pihak yang berkewajiban menjaga rahasia bank disebutkan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pihak- pihak dimaksud antara lain: 1) Anggota Dewan Komisaris, 2) Direksi, 3) Pegawai Bank, dan 4) Pihak Terafiliasi lainnya dari bank.

Faktor apa saja yang termasuk dalam pengecualian penerapan rahasia bank?

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi bank untuk memberikan rahasia bank itu, yaitu dalam hal-hal berikut:

  • Untuk kepentingan perpajakan.
  • Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
  • Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.

Mengapa kerahasian bank perlu diatur?

Dasar pemikiran perlunya ketentuan rahasia bank adalah untuk melindungi kepentingan nasabah yang bersangkutan atau segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Mengapa bank wajib merahasiakan identitas nasabah penyimpan dan simpanannya brainly?

Jawaban : Untuk Kepentingan Perpajakan. Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank. Untuk kepentingan Peradilan Pidana.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top