Mengapa perusahaan melakukan akuisisi?
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan merger dan akuisisi diantaranya seperti untuk meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan sinergi operasional ataupun menciptakan efisiensi yang lebih baik lagi terhadap perusahaan. Strategi ini nantinya dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas usaha perusahaan.
Apa alasan utama perlunya kegiatan akuisisi?
Akuisisi diartikan juga sebagai tindakan proaktif dari lembaga kearsipan untuk melakukan penyelamatan arsip dari kemusnahan yang tidak diharapkan. Akuisis juga dapat dilakukan karena kebutuhan untuk melengkapi arsip yang belum lengkap guna untuk dapat menyajikan informasi secara utuh kepada publik.
Mengapa perusahaan besar selalu ingin mengakuisisi perusahaan lain?
Alasan lain perusahaan melakukan akuisisi adalah untuk mendapatkan skala ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini dapat terjadi karena pengakuisisian perusahaan dapat memberikan teknologi dan produktivitas yang lebih terpadu, tambahan sumber pemasukan, hingga peningkatan sinergi dalam bisnis.
Apakah merger bisa di hentikan oleh pemegang saham?
Dalam hal ini, pemegang saham dapat menolak keputusan RUPS terhadap merger yang akan dilakukan (Pasal 126 ayat (2) UUPT). Salah satu alasannya karena pemegang saham merasa tindakan merger tersebut merugikan pemegang saham atau perseroan (Pasal 62 ayat (1) huruf c UUPT).
Apakah pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya dalam hal perusahaan melakukan merger dan akuisisi?
Namun, disebutkan pula dalam UU 13/2003 bahwa Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya apabila Perusahaan melakukan Merger.
Apa yang dimaksud dengan akuisisi?
“Pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.” “Pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).”