Apa saja yang dikenakan PBB?
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
- Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
- Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Jelaskan mengenai bphtb apa yang membedakannya dengan PBB?
PBB adalah pajak atas bumi dan bangunan sedangkan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemerintah daerah adalah pemungut pajak dimaksud sesuai dengan UU PDRD. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pemindahan hak dan perolehan hak baru.
Surat PBB itu apa?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Siapa yang menjadi subjek pajak PBB?
Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.
Siapa saja yang menjadi subjek pajak?
Subjek pajak yang dimaksud baik merupakan orang pribadi maupun badan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Subjek pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapan seseorang layak mendapat pengurangan bphtb?
BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari per orangan maupun developer. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Apa itu bphtb dan PPh?
BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Dengan begitu, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Dimana minta surat PBB?
Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau, Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.