Apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan?

Apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan?

Putusan Pengadilan menurut Pasal 1 butir 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Apakah putusan pengadilan bisa dijadikan novum?

suatu putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai novum atau tidak. Dalam Putusan Nomor 104PK/Pid.Sus/2015, majelis hakim menyatakan bahwa putusan kasasi bukan merupakan sebuah novum karena putusan tersebut ada setelah pemeriksaan perkara tersebut dimulai.

Apakah putusan pengadilan bisa digugat?

TEMPO Interaktif, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan, apapun putusan pengadilan tidak bisa digugat ke pengadilan yang lain. Sebab, berdasarkan asas umum peradilan di dunia, konstitusi Indonesia dan di dalam Undang-Undang Pokok Kebebasan Kehakiman, putusan pengadilan memang tidak bisa diadili.

Apa yang dimaksud dengan putusan?

Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Lihat pasal 189 R.Bg dan penjelasann pasal 60 UU-PA).

Jelaskan apa yang dimaksud dengan putusan?

Putusan pada dasarnya merupakan proses ilmiah dengan Majelis Hakim sebagai poros utamanya. Pertimbangan hukum berisi analisis, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

Apa itu novum dalam peninjauan kembali?

Dengan demikian maka pengertian bukti baru (novum) merupakan bukti yang berbentuk surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat/sudah ada pada saat pemeriksaan perkara a quo di tingkat pertama sebelum perkara a quo diputus oleh pengadilan; namun fakta yang sudah ada dalam bukti surat tersebut belum diajukan …

Kapan upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan?

Peninjauan kembali dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara. Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya.

A Apakah semua putusan hakim dapat dieksekusi?

Setiap putusan haruslah dapat dieksekusi, karena tidak akan ada artinya jika putusan tidak dapat dieksekusi, seperti diketahui bahwa putusan hakim itu sewaktu-waktu akan menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Apakah setiap putusan hakim dapat dieksekusi?

Tidak semua putusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial (executoriale kracht). Hal ini berarti tidak terhadap semua putusan dengan sendirinya melekat kekuatan pelaksanaan. Oleh sebab itu, tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi (executable) dengan tidak boleh ada yang menghalanginya.

Apakah hakim bisa digugat?

Jakarta (ANTARA News) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menegaskan bahwa keputusan hakim hakim tidak bisa digugat kembali ke pengadilan.

Dalam putusan akhir putusan apa yang menghukum pihak yang kalah?

Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top