Daftar isi
- 1 Kenapa harus ada hukum perusahaan?
- 2 Berapa lama masa berlakunya peraturan perusahaan?
- 3 Mengapa harus ada peraturan tertulis yang harus dibuat oleh perusahaan mengenai perilaku yang harus dipatuhi dalam bekerja?
- 4 Apa dasar penyusunan peraturan perusahaan?
- 5 4 Apa perbedaan dari PKB dan PP?
- 6 Kapan perlu dibuat peraturan perusahaan?
Kenapa harus ada hukum perusahaan?
Dengan membuat peraturan perusahaan maka perusahaan sudah menghindari adanya tindak hukum pidana, mencegah kesalahan, meminimalkan konflik atau sengketa, melakukan tindakan perbaikan agar suatu masalah tidak terjadi kembali dan mengontrol proses produksi perusahaan dengan baik.
Apakah perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan?
Peraturan Perusahaan (PP) wajib dibuat oleh pengusaha yang mempunyai pekerja/buruh minimal 10 orang. Ketentuan tersebut diatur oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). Karena wajib, kadang ada perusahaan membuat PP hanya untuk memenuhi kewajibannya saja.
Berapa lama masa berlakunya peraturan perusahaan?
Berakhirnya masa berlaku dan perpanjangan Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Siapa yang merumuskan peraturan perusahaan?
Pasal 1 angka (20) UU No.13/2003 mendefinisikan peraturan perusahaan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (“Peraturan Perusahaan”). Peraturan Perusahaan harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Mengapa harus ada peraturan tertulis yang harus dibuat oleh perusahaan mengenai perilaku yang harus dipatuhi dalam bekerja?
Peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh karyawan diciptakan agar manajemen serta operasional sehari-hari perusahaan dapat berjalan dengan baik. Peraturan perusahaan tersebut dibuat untuk menciptakan rasa nyaman saat bekerja antara perusahaan dan pegawai.
Jelaskan apa akibat hukum yang timbul apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran perusahaan?
Sanksi pidana pelanggaran baik pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 bulan atau pidana denda sebanyak 1.000.000,- sebagaimana tercantum dalam pasal 34 …
Apa dasar penyusunan peraturan perusahaan?
Dasar hukum peraturan perusahaan adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain memuat kewajiban pembuatan peraturan perusahaan di dalamnya juga memuat sanksi jika hal ini tidak dilakukan.
Apa isi peraturan perusahaan?
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Memberikan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan. Memperjelas hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Meningkatkan produktivitas kerja.
4 Apa perbedaan dari PKB dan PP?
PP hanya dibuat sepihak oleh pengusaha, sedangkan PKB dirumuskan oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buruh yang secara kedudukan perwakilan pekerja/buruh dalam perusahaan. PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang diatur UU Ketenagakerjaan.
Apa itu PKB dan PP?
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. …
Kapan perlu dibuat peraturan perusahaan?
Ketika perusahaan sudah berkembang dan karyawan semakin banyak, suatu peraturan dibutuhkan sebagai pedoman agar kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan baik. Peraturan inilah yang disebut dengan peraturan perusahaan yang dibuat untuk menciptakan standar kerja yang konsisten dalam lingkungan kerja.
Bagaimana membuat rencana peraturan perusahaan?
Bagaimana Cara Menyusun Peraturan Perusahaan?
- Mempelajari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berlaku.
- Melakukan Pengkajian Terhadap Peraturan Perusahaan Sebelumnya.
- Memperkirakan Konsekuensi Peraturan yang Akan Muncul.
- Memahami Hak dan Kewajiban Karyawan serta Perusahaan.
- Menentukan Masa Berlakunya Peraturan Perusahaan.