Mengapa dalam gugatan sebaiknya dimuat atau dimintakan sita jaminan?
Dalam hukum acara perdata diatur mengenai sita jaminan, yang pada hakikatnya adalah menjamin kepastian hukum atas hak penggugat dan melindungi penggugat dari itikad tidak baik tergugat ketika gugatan penggugat dikabulkan. …
Kapan penyidik dapat melakukan penyitaan?
Tindakan penyitaan oleh penyidik, hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah penyitaan itu akan dilakukan sebagaimana amanah Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Namun dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP memberikan pengecualian, di mana dijelaskan bahwa apabila dalam keadaan mendesak …
Apa yang dimaksud dengan sita eksekusi Jelaskan dengan menggunakan contoh?
Sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya.
Siapa yang berhak mengajukan sita jaminan?
Yang berhak mengajukan sita jaminan hanya pihak yang bersengketa dan hanya dapat dilakukan jika ada permohonan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan sita jaminan dan uraikan macam macam sita jaminan?
Sita jaminan atau biasa disebut “conservatoir beslag” merupakan jenis sita dimana pihak penggugat (kreditur) menginginkan harta milik tergugat (debitur) dijaminkan untuk dapat melunasi segala hutangnya kepada penggugat (kreditur). Dalam prakteknya, tindakan sita jaminan ini hanya dapat dikabulkan oleh pengadilan.
Apakah yang dimaksud dengan sita eksekusi?
Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa sita eksekusi dilakukan pada tahap proses (hal. 68 – 69): Perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; dan.
Apa yang dimaksud dengan Sita jaminan dan sita eksekusi?
Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg).
Siapa yang mengajukan sita jaminan?
Sita jaminan dilakukan oleh Panitera / Jurusita yang bersangkutan dengan disertai dua orang pegawai Pengadilan Negeri sebagai saksi. Sebelum menetapkan permohonan sita jaminan Ketua Pengadilan / Majelis wajib terlebih dahulu mendengar pihak tergugat.