Daftar isi
Bagaimana prosedur pengurusan Apabila paspor hilang atau rusak?
Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia
- Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian.
- Siapkan Berkas Penggantian Paspor.
- Daftar Antrian Online ke Kantor Imigrasi.
- Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal.
- Proses BAP di Kantor Imigrasi.
- Buat Penggantian Paspor Baru.
Hal apa saja yang dapat menyebabkan pencabutan paspor?
Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
- Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
Apakah bisa membuat paspor di luar provinsi?
Syarat dan Cara Membuat Paspor Beda Domisili Dokumen dan syarat membuat paspor beda domisili ialah sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Indonesia asli dan fotokopi. Akta kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu, asli dan fotokopi) Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi.
Berapa lama buat SPLP?
Proses SPLP untuk depot tahanan imigresen memerlukan waktu 7 hari kerja.
Apa yang anda ketahui tentang penarikan paspor dan pencabutan paspor?
Sementara, penarikan paspor dilakukan ketika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi bedanya, pencabutan kalau sudah dijatuhi hukuman. Penarikan paspor dapat dilakukan jika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.
Apakah bisa membuat paspor di daerah lain?
Sahabat Mido, mengurus paspor itu mudah dan bisa dilakukan di kantor imigrasi seluruh Indonesia. Jadi silahkan mengurus paspor di Kantor Imigrasi terdekat, tanpa harus sesuai alamat di KTP. Surat jaminan tidak selalu diminta oleh petugas.
Membuat paspor dimana saja?
Cara membuat paspor, datanglah ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempatmu tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya. 2. Jangan lupa untuk bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan.
Kapan SPLP diberikan?
SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) merupakan salah satu dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Pemerintah RI untuk digunakan dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. SPLP diberikan kepada WNI dalam keadaan tertentu apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan.