Daftar isi
Apakah orang tua bertanggung jawab atas kelayakan hidup anak?
Kemudian apabila anak tersebut sudah berumur 27 tahun dan sudah menikah serta memiliki 1 anak, apakah orang tua masih bertanggung jawab atas kelayakan hidup anak tersebut? Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak membedakan tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki ataupun perempuan.
Bagaimana batasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya?
Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, sampai saat ini peraturan perundang-undangan belum secara tegas mengatur mengenai bagaimana batasan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, khususnya ketika anak telah dewasa.
Apakah orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan anaknya?
Jadi, dalam konteks hukum perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.
Apakah tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki?
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak membedakan tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki ataupun perempuan. Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Apakah orang tua bertanggung jawab untuk perkawinan anak?
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta
Apakah orang tua bertanggung jawab untuk menjaga hak asasi?
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Apakah ayah memiliki tiga kewajiban pada anak?
Dikutip dari NU online, seorang ayah memiliki tiga kewajiban pada anak, yakni memberi nama yang bagus, mendidik, dan menikahkan. Selain itu, ada tanggung jawab lain dan kewajiban yang harus dilakukan ayah pada anak dalam ajaran Islam. Apa itu?
Apakah orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab?
Dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.[4]
https://www.youtube.com/watch?v=OKuK1ixRXCY