Apakah ada kesetaraan dalam hukum?

Apakah ada kesetaraan dalam hukum?

“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Bagaimana pandangan Islam tentang kesetaraan?

Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan mengandung prinsip-prinsip kesetaraan seperti laki- laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba ( QS. Al-Zariyat ayat 56),laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di bumi.

Apa itu gender dalam hukum?

². Gender adalah konstruksi sosial budaya yang dilekatkan pada peran, fungsi dan status perempuan dan laki‐laki dalam masyarakat yang bersangkutan. ³. UU No. 1/1974 : Pasal 31 ayat 3 : suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Pasal berapakah dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang membahas tentang kesetaraan?

Selain rumusan tersebut, UUD 1945 kententuan HAM termuat pula dalam Pasal 29 ayat (2) dan pasal 28 I (2). Perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemeerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Apa yang dimaksud dengan kesetaraan hukum?

Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Apa yang dimaksud dengan persamaan kedudukan dalam hukum?

Asas persamaan kedudukaan di hadapan hukum mempunyai pengertian bahwa semua orang memiliki posisi, derajad dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Bagaimana pandangan Islam tentang kesetaraan dan keadilan gender?

Ajaran Islam sebenarnya mengajarkan dan mendukung keadilan gender, yakni lelaki dan perempuan memiliki kesamaan peran kalau memang mampu. Sedangkan mengurus anak adalah konsep gender. Artinya bisa dilakukan oleh lelaki dan perempuan. Mencari nafkah juga merupakan gender di mana lelaki dan perempuan dapat melakukannya.

Bagaimana konsep kesetaraan gender dalam Islam?

Dalam ajaran Islam, perempuan mempunyai kedudukan yang setara dengan laki-laki. Sejak abad 14 yang lalu, Al-Qur’an telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, bahkan Al-Qur’an memandang sama kedudukan laki-laki dan perempuan.

Pasal berapakah yang menunjukan adanya kesetaraan?

Kesetaraan disini mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi yang sama harus diberlakukan dengan sama, sesuai bunyi pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top