Jelaskan fungsi 2 eksekutif fungsi legislatif dan fungsi yudikatif siapa yg melakan fungsi2 tersebut?

Jelaskan fungsi 2 eksekutif fungsi legislatif dan fungsi yudikatif siapa yg melakan fungsi2 tersebut?

Fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah. Fungsi legislatif adalah sebagai pembuat undang-undang, peraturan, dan kebijakan. Fungsi eksekutif adalah sebagai pelaksana undang-undang. Fungsi yudikatif adalah sebagai pengawas jalannya pemerintahan pada suatu negara.

Apa fungsi dan hak DPR?

Adapun terkait dengan kelembagaan DPR, dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Pasal 20A ayat 1 UUD NRI 1945, yaitu: 1. fungsi legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat …

Apa yang dimaksud dengan lembaga eksekutif dan yudikatif?

Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatifmeliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR. Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif?

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Apa fungsi lembaga legislatif dengan yudikatif?

Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, bidang legislative adalahDPR. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menterinya yangmembantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang- undang.

Apa fungsi dan tugas lembaga legislatif?

Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya: Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top