Apakah penggugat atau tergugat wajib menghadiri proses mediasi?

Apakah penggugat atau tergugat wajib menghadiri proses mediasi?

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa, para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kapan terjadi sengketa wewenang mengadili?

Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi : jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang mengadili perkara yang sama; jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama.

Bagaimana agar hasil kesepakatan perdamaian dari mediasi memiliki kekuatan eksekutorial secara hukum?

Hasil mediasi yang melahirkan kesepakatan perdamaian ini harus dibuat secara tertulis. Jika kedua belah pihak menginginkan untuk dibuatkan akta perdamaian dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar hasil mediasi memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan kekuatan hukum putusan pengadilan.

Berapa lama surat keputusan dari Mahkamah Agung keluar?

Putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) diberikan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

Bagaimana jika Penggugat tidak hadir?

Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama, maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya.

Siapa yang harus membayar mediasi?

Biaya pemanggilan Para Pihak untuk meghadiri proses mediasi dibebankan kepada Penggugat terlebih dahulu melalui panjar biaya perkara. Apabila mediasi berhasil, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

Apa yang dimaksud kewenangan mengadili?

Hukum Acara Perdata di Indonesia mengenal 2 (dua) macam kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi (jurisdiction) atau kompetensi/kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan peraturan perundang-undangan.

Apa itu mengadili?

Serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yg diatur undang-undang.

Bagaimana kekuatan hukum dari mediasi yang berhasil?

Ada pun, kekuatan hukum hasil mediasi terdapat perbedaan, yaitu kesepakatan yang diperoleh dari mediasi di dalam pengadilan berupa putusan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan kesepakatan hasil mediasi di luar pengadilan kedudukannya belum memiliki kekuatan hukum tetap melainkan hanya sebagai kontrak biasa bagi para …

Apa saja yang terdapat pada susunan dan isi putusan?

Bentuk dan susunan isi suatu putusan hakim secara singkat dan menyeluruh, dapat dipahami memiliki beberapa bagian sebagai berikut, yaitu: bagian kepala Putusan; Nama Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara; Identitas pihak-pihak; Duduk perkaranya (bagian posita); Tentang pertimbangan hukum; Dasar hukum; Diktum …

Berapa lamakah proses kasasi di Mahkamah Agung?

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 …

Kapan salinan putusan keluar?

Berdasarkan Pasal 52A ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum mengamanatkan bahwa sejak pembacaan putusan pengadilan, Pengadilan Negeri memiliki waktu paling lama 14 (empat belas) hari untuk mengirimkan salinan putusan pengadilan agar sampai ke tangan para pihak yang bersengketa.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top