Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?

Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Perundingan Bipartit. Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh.
  2. Perundingan Tripartit.
  3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Apakah kewenangan serikat pekerja bagi pekerja?

Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum Ketenagakerjaan mempelajari apa?

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.

Siapa saja yang menjadi pihak pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial?

Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial?

Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Apakah setiap perusahaan harus memiliki serikat pekerja?

(SPN News) Bandung, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M Hanif Dhakiri, menyatakan, penurunan jumlah serikat pekerja di perusahaan-perusahaan terbilang sangat signifikan.

Apa yang menjadi objek sifat hakikat hukum ketenagakerjaan?

b. Objek Hukum Ketenagakerjaan Objek Hukum Ketenagakerjaan yaitu segala sesuatu yang menjadi tujuan diberlakukannya Hukum Ketenagakerjaan. Sanksi hukum yang terlaksana dengan baik yang bersifat administratif maupun sanksi pidana akibat dari pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

Apa yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan brainly?

adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top