Berapa lama masa berlaku cek?

Berapa lama masa berlaku cek?

a) Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek. b) Masa kedaluwarsa Cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.

Apakah pencairan cek harus sesuai tanggal?

Perlu Anda ketahui bahwa pada cek tunai tidak ada tanggal jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertulis di dalam cek bisa langsung dicairkan saat cek sudah dibuat. Artinya, dana tersebut memang sudah tersedia dan bisa langsung dicairkan oleh penerima cek. Disisi lain, bilyet giro mempunyai tanggal jatuh tempo.

Apakah cek boleh dicoret?

Coretan yang ada pada setiap lembar cek harus ditandatangani pemilik rekening, tanpa tandatangan cek tidak berlaku. Saat cek ditujukan kepada bank tertarik dan rekening giro tidak memiliki dana yang mencukupi, maka cek disebut sebagai cek kosong.

Bisakah mencairkan cek sebelum tanggal tempo?

Penarikan cek akan dikenakan biaya materai. Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut. Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.

Apa yang dimaksud cek kadaluarsa?

Cek merupakan Surat Perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Masa kadaluarsa Cek adalah setelah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukan.

Apa yang dimaksud dengan cek mundur?

Cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba (post-dated cheque).

Apakah yang dimaksud cek mundur?

Apa yang dimaksud dengan cek silang cek mundur dan cek kosong?

Cek Silang atau Cross Cheque ini sengaja diberi tanda silang agar fungsinya berubah dari tunai menjadi nontunai atau pemindahbukuan. Cek Mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Misalnya, hari ini tanggal 7 September 2016. Namun, di dalam cek tersebut tertulis tanggal 12 September 2016.

Apakah cek atas nama bisa dicairkan oleh orang lain?

Jenis-jenis Cek Cek ini bisa dicairkan oleh siapa saja kepada bank tanpa harus ada nama orang yang mencairkannya dalam cek. Cek Atas Nama (aan order). Cek ini hanya bisa dicairkan oleh orang yang namanya tertera dalam cek. Cek Atas Pembawa.

Apa perbedaan cek atas nama cek atas tunjuk dan cek silang?

Perbedaan antara cek atas nama dan cek atas unjuk adalah pada cek atas nama terdapat nama orang atau perusahaan yang akan menerima cek tersebut, sedangkan cek atas unjuk tidak ada nama si penerima cek tersebut sehingga siapa saja yang membawa cek tersebut dapat mencairkannya di bank.

Berapa hari giro bisa cair?

Untuk bisa memanfaatkan dan mencairkan bilyet giro, perhatikan aturan mengenai tenggang waktu bilyet giro berikut: Tenggang Waktu Pengunjukan (jangka waktu berlakunya bilyet giro) bilyet giro yaitu 70 hari terhitung sejak Tanggal Penarikan. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif.

Kapan cek digunakan?

Tenggang waktu pengunjukan warkat Cek adalah 70 hari kalender terhitung dari tanggal penarikan. Masa kadaluarsa Cek adalah setelah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukan.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top