Bilamana Gubernur mangkat berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukan Presiden digantikan oleh?

Bilamana Gubernur mangkat berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukan Presiden digantikan oleh?

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama.

Berapa tahun jabatan Presiden dan Wakil Presiden?

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Bagaimana jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya siapa yg akan memimpin negara selanjutnya?

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, Pelaksanan Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Bagaimana kalau Presiden tidak mampu melaksanakan kewajibannya berdasarkan UU?

1. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden.

Baca pasal 8 ayat 3 UUD 1945 jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan Siapakah yang melaksanakan tugas ketika itu sebutkan *?

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama , dan dalam …

Harga mata uang pasal berapa?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang.

Apa yang harus dilakukan oleh MPR apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden?

5. Memilih Wakil Presiden Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top