Daftar isi
- 1 Apa yang dimaksud dengan penghinaan?
- 2 Apakah penghinaan pencemaran nama baik dapat dipidana dalam hukum pidana Islam?
- 3 Kasus pencemaran nama baik kena pasal berapa?
- 4 Bagaimana Islam memandang kasus pencemaran nama baik?
- 5 Apakah hukum berlaku di dalam masyarakat?
- 6 Apakah hukuman wajib mematuhi hukum?
- 7 Apakah memaki bisa dipidana?
- 8 Penghinaan termasuk pasal berapa?
- 9 Apakah penghinaan termasuk delik biasa atau delik aduan?
- 10 Apa saja isi dari UU ITE pasal 27 ayat 1?
- 11 UU ITE apa termasuk delik aduan?
Apa yang dimaksud dengan penghinaan?
Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Korban penghinaan tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan disini hanya menyangkut nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas.
Apakah penghinaan pencemaran nama baik dapat dipidana dalam hukum pidana Islam?
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam memandang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, dengan macam jenis perbuatannya seperti, menfitnah, menuduh zina, menghina, mencela dan sebagainya. Pembuktiannya dengan menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Penghinaan masuk pasal berapa?
Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan …
Kasus pencemaran nama baik kena pasal berapa?
Dalam KUHP, pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni: Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP); Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP); Fitnah (Pasal 311 KUHP);
Bagaimana Islam memandang kasus pencemaran nama baik?
Sedangkan dalam hukum Islam pencemaran nama baik lebih dikenal dengan istilah perbuatan akhlak tercela, menuduh seperti halnya qadzf, menghina dan fitnah. Adapun hasil kajian, dalam hukum Islam pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan tercela atau akhlak yang tidak baik.
Apa yang dimaksud dengan hukum?
Apa yang dimaksud dengan hukum? Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Apakah hukum berlaku di dalam masyarakat?
Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran. Misalnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya.
Apakah hukuman wajib mematuhi hukum?
Sifatnya memaksa, artinya setiap individu wajib mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian. Terdapat sanksi, yaitu hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar lebih memahami apa definisi hukum, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
Apakah hukum adalah kaidah dan asas?
Mochtar Kusumaatmadja Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. 2. J.
Apakah memaki bisa dipidana?
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman membenarkan bahwa tindakan caci maki atau penghinaan bisa saja masuk kategori tindak pidana. Adapun pasal yang dapat dikenakan yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penghinaan termasuk pasal berapa?
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan tindak pidana penghinaan menurut KUHP?
Tindak pidana penghinaan sering disebut sebagai tindak pidana kehormatan. Hadirnya delik penghinaan dalam KUHP tidak lain dimaksudkan untuk melindungi kehormatan seseorang. Dalam perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan, bukan hanya kehormatan yang harus di lindungi tetapi juga nama baik.
Apakah penghinaan termasuk delik biasa atau delik aduan?
dalam UUITE 2008 penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diproses secara hukum sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun dengan mengacu pada KUHP sebagaimana maksud UUITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan …
Apa saja isi dari UU ITE pasal 27 ayat 1?
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Apa isi pasal 310 KUHP?
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
UU ITE apa termasuk delik aduan?
“Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” demikian bunyi SKB yang dikutip detikcom, Jumat (25/6/2021).