Daftar isi
24 104 03 jasa apa?
Kode Objek Pajak | Keterangan |
---|---|
24-104-02 | Jasa Manajemen. |
24-104-03 | Jasa Konsultan. |
24-104-04 | Jasa penilai (appraisal). |
24-104-05 | Jasa aktuaris. |
Aplikasi Ebupot ada dimana?
E-bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan yang bersifat final?
PPh Final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada WP saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh, hanya melaporkannya. Jadi, si wajib pajak ini langsung menyetorkan PPh Final, tapi tetap perlu melaporkannya secara tertulis dalam formulir SPT Tahunan.
24 104 18 jasa apa?
Wto Code For PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, and PPh 23
Value | Description |
---|---|
24-104-18 | Jasa perantara dan/atau keagenan |
24-104-19 | Jasa bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) |
Siapa yang membuat e Bupot?
e-Bupot adalah sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26.
Bagaimana cara membuat eBupot?
1. Lakukan login ke website OnlinePajak. 2. Masuk ke fitur e-Bupot PPh 23/26, lalu klik tombol + Tambah, dan pilih jenis e-Bupot yang akan Anda buat. 3. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi dengan memasukan NPWP atau Nomor KTP. Lengkapi juga Dasar Pemotongan (faktur pajak, invoice, pengumuman atau lainnya).
Apa yang dimaksud dengan pajak yang bersifat final dan tidak final?
Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.
24 104 02 jasa apa?
Wto Code For PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, and PPh 23
Value | Description |
---|---|
24-104-02 | Jasa Management |
24-104-03 | Jasa Konsultan |
24-104-04 | Jasa penilai (appraisal) |
24-104-05 | Jasa aktuaris |