Daftar isi
Siapa yang mengatur perbankan?
OTORITAS JASA KEUANGAN Lembaga Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah didirikan dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 akan diberlakukan mulai tahun 1 Januari 2013, dengan tugas untuk mengawasi lembaga keuangan baik bank maupun non bank.
Siapa pelanggan bank?
Nasabah bank adalah seseorang yang menjadi tanggungan atau menjadi pelanggan bank. Dalam hal ini nasabah juga dikatakan sebagai orang yang menggunakan pelayanan yang disediakan oleh bank. Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman.
Apakah nasabah dan debitur sama?
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, Sobat Sikapi. Sementara Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Apa saja kewajiban pihak bank?
Kewajiban pihak Bank yaitu : (1) memberikan pembiyaan, (2) menyerahkan dokumen pada saat kreditnya sudah lunas, (3) mengembalikan anggunan ketika kreditnya sudah lunas, (4) memberika kemudahan bagi konsumen untuk dapat memiliki dan melaksanakan isi perjanjian kredit.
Undang-undang perbankan tahun berapa?
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan [JDIH BPK RI]
Apa hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang?
Hak dan kewajiban harus dilakukan secara beriringan dan dilakukan dengan seimbang. Hal ini karena apabila tidak dilakukan dengan seimbang maka akan memunculkan banyak ketidakadilan untuk beberapa pihak. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus diwajibkan, diharuskan atau merupakan sebuah keharusan.
Apa isi UU No 7 Tahun 1992?
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.