Siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu?

Siapa yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Siapa yang melantik anggota Bawaslu RI?

Mochamad Afiffudin, S.Ag.

Apa itu pendidikan pemilih?

Pendidikan Pemilih, dengan demikian, adalah usaha untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada warganegara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu atau potensial pemilih dalam rentang waktu kemudian.

Apa tugas Panitia Pengawas Pemilu?

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  • Penetapan Peserta Pemilu;

Apa saja kerja pengawas TPS?

Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang yakni; mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya …

Apa saja kerja Bawaslu?

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

  • Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,

Siapa nama Ketua Bawaslu pusat?

Lahir di Pekalongan, 12 November 1968, dari pasangan suami-istri, H. Misbah Muslimin dengan Hj. Malichah. Anak pertama dari 5 bersaudara. Berasal dari keluarga sederhana.

Kapan Panwaslih Provinsi Aceh berubah status menjadi lembaga permanen?

Sebelumnya, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bersifat ad hoc, setelah disahkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota bersifat permanen.

Apa itu Panwaslu dan tugasnya?

Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban di wilayah kelurahan/desa. Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi: Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa yang meliputi: pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top