Daftar isi
Siapa saja yang bisa menjadi wali?
Urutan wali nikah
- Bapak kandung.
- Kakek (bapak dari bapak)
- Bapak dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki sebapak seibu.
- Saudara laki-laki sebapak.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
Kenapa wanita harus ada wali nikah?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Menurut Hukum Islam peranan wali dalam perkawinan adalah sangat penting sebab semua perkawinan yang dilakukan harus dengan izin dan restu wali nikah, terutama wali nasab yaitu ayah, karena perkawinan tersebut memakai dasar ajaran agama Islam.
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya, menyatakan bahwa syarat-syarat wali ialah merdeka, berakal sehat, dewasa, dan beragama Islam. Seorang wali tidak disyaratkan adil.
Siapa saja yang berhak menjadi wali hakim?
1) Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. 2) Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Mengapa salah satu syarat pernikahan adalah adanya seorang wali?
Karena kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun perkawinan, sebagaimana dijelaskan dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 14 disebutkan bahwa melaksanakan perkawinan harus ada; calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul. lebih mengutamakan anak.
Kenapa keberadaan wali tersebut penting dalam sebuah perkawinan?
Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan, menurut kesepakatan ulama adalah prinsip. Dalam aqad perkawinan itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut.
Syarat nikah Menurut ulama Hanafiyah?
Namun, mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut, sekufu dan merdeka. Dalil yang digunakan Mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah.
Apakah boleh menikah dengan wali hakim?
Nikah siri dengan Wali Hakim tentu dibolehkan, asalkan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal …