Persyaratan Nikah di Kelurahan 2020?

Persyaratan Nikah di Kelurahan 2020?

LampiranSyarat Nikah:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

Persyaratan Nikah 2021 untuk wanita?

Syarat Nikah di KUA 2021: Dokumen yang Disiapkan

  • Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Lahir.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin (catin), dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah dengan ketentuan laki-laki, muslim, dewasa.

Cara mencari data nikah online?

Berikut ini cara cek ketersediaan tanggal nikah lewat laman Simkah:

  1. Klik simkah.kemenag.go.id.
  2. Kemudian klik “Daftar” di menu Daftar Nikah.
  3. Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)

Batas usia bagi wanita untuk bisa menikah adalah?

Kalau dilihat dari batas usia ideal menikah yang ditetapkan undang-undang, menikah baru dibolehkan jika Anda berusia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.

Minimal umur nikah di KUA 2021?

Terlebih, banyak orang yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun. Nah, usia minimal sebagai batas cukup menikah adalah 21 tahun.

Persyaratan nikah Baru?

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1) Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran. Pas foto ukuran 2×3 latar biru (5 lembar) Pas foto ukuran 4×6 latar biru (2 lembar)

Persyaratan nikah bagi wanita?

Syarat Nikah Mempelai Wanita yang Perlu Disiapkan

  • Pas foto calon mempelai ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
  • Pas foto calon mempelai ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  • Formulir N1 – Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
  • Formulir N3 – Surat persetujuan mempelai.

Biaya akad nikah di rumah 2021?

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya nikah sederhana di rumah?

Estimasi biaya pernikahan sederhana terdiri dari pendaftaran pernikahan: Rp600 ribu, biaya sewa gedung Rp3,5 juta, biaya tenda Rp5 juta, biaya katering pernikahan Rp20 juta dengan estimasi 200 porsi, biaya rias dan gaun pengantin Rp3 juta, biaya undangan pernikahan Rp1.500 per lembar, biaya suvenir Rp1.500 per produk.

Cara mengecek surat nikah terdaftar atau tidak?

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa Buku Nikah.
  2. Petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian Buku Nikah.

Syarat mengurus akta nikah yang hilang?

Untuk mengurus kembali atau mendapatkan kembali Kutipan Akta Perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang perlu anda persiapkan adalah beberapa berkas berikut ini:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Fotokopi Akta Perkawinan (jika masih ada)
  • Tanggal Pencatatan Perkawinan.
  • Tanggal Pemberkatan Perkawinan.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top