Daftar isi
Penggunaan materai 2021 untuk nominal berapa?
Per 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar. Namun, sepanjang tahun 2021 ini meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp10 ribu dirilis pemerintah.
Penggunaan materai 10 ribu untuk nominal berapa?
Guna meningkatkan pendapatan negara mulai 1 Januari 2021 Pemerintah akan memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp.10 ribu untuk nominal pada dokumen Rp.5 juta ke atas sedang untuk nilai nominal dibawah Rp.5 juta tidak dikenakan bea materai.
Penggunaan materai 9000 untuk nominal berapa?
Masyarakat bisa menggunakan bea materai lama senilai minimal Rp 9.000 atau dengan menggabungkan yang Rp 6.000 dan Rp 3.000. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, bea meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu belum dicetak.
Mengapa materai 6000 diganti 10000?
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan salah satu alasan pemerintah menaikan tarif bea materai sebesar Rp10.000. Salah satunya yakni menyesuaikan kondisi dan perkembangan zaman yang ada. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.
Kapan materai 10000 berlaku?
Masa transisi Bahwa peraturan baru menjelaskan tarif bea meterai adalah Rp. 10.000,- dan mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai lama dengan minimal nilai Rp 9.000,-.
Apakah materai 3000 masih ada?
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Merujuk situs resmi DJP, materai tempel 6.000 dan 3.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.
Materai 10000 mulai berlaku kapan?
Kenapa materai 6000 diganti 10000?