Daftar isi
Mengapa lembaga lembaga jasa keuangan itu diperlukan oleh pemerintahan Indonesia?
Secara umum, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan.
Apa itu OJK dan apa tugasnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan …
Apa perlu OJK menjadi lembaga independen?
Zainal menyebutkan bahwa OJK dibentuk sebagai lembaga negara independen karena adanya kebutuhan untuk melakukan pengawasan secara lebih independen, itulah maka UU Bank Indonesia sendiri telah mengamanatkan dibentuknya lembaga tersendiri yang independen dalam melakukan pengawasan sektor jasa keuangan.
Siapa yang melakukan pembinaan dan pengawasan bank?
Dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ditetapkan, bahwa “pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh bank Indonesia”.
Apakah bank garansi merupakan jaminan pembayaran dari Bank?
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi).
Apakah bank wajib mencantumkan narasi Bank?
Bunyi Narasi (Wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi (Beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan. 1.
Mengapa bank garansi diatur dalam KUH Perdata?
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan ( borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Mengapa menyimpan uang di Bank lebih aman?
Dibandingkan menyimpan uang secara tunai di rumah, menyimpan uang di bank memang lebih aman. Menyimpan uang di rumah memiliki berbagai resiko, antara lain adanya pencurian, lupa menaruh uang, atau uang yang rusak. Namun saat menyimpan uang di bank, nasabah bisa mengambil kembali uangnya kapan pun sesuai dengan nominal rekeningnya masing-masing.