Ketentuan cuti nikah PNS?

Ketentuan cuti nikah PNS?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, lama cuti menikah tanpa memotong gaji untuk karyawan adalah tiga hari. Namun, kembali lagi pada ketentuan cuti yang berlaku di tempat kerja dan izin yang diberikan oleh atasan, cuti menikah yang Anda dapatkan bisa lebih dari tiga hari.

Bagaimana tata cara pengajuan hak cuti karena alasan penting?

Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis disertai alasannya kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung. Pengantar dari Kepala OPD. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Pangkat terakhir (dilegalisir) Fotocopy Surat Keterangan Kematian bila cuti karena alasan penting anggota keluarga meninggal.

Sebutkan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mengajukan cuti tahunan dan cuti sakit?

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan :

  • Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus;
  • Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja;
  • Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja;

Izin cuti nikah berapa hari?

Namun, jika menganut pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja yang hendak melangsungkan pernikahan dapat diberikan izin libur selama 3 hari. Oleh karena itu, cermati ketentuan perusahaan dan rencanakan pengajuan cuti menikah sesuai dengan peraturan perusahaan.

Cuti alasan penting apa aja?

PNS berhak atas cuti karena alasan penting; Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Apa saja cuti alasan penting?

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting:

  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting;
  • Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

Apa yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting?

2.6. Cuti di luar tanggungan Negara. Definisi dari ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut : 3.6. Cuti karena alasan penting adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang karena alasan penting tidak bisa masuk kerja.

Cuti Naik Haji termasuk cuti apa?

Ibadah Haji Sudah Diatur UU Dilansir dari Hukumonline, cuti haji merupakan sebuah cuti khusus yang menjadi hak istimewa karyawan penganut agama Islam. Hukum ini dikhususkan bagi mereka yang ingin menunaikan kewajiban ibadah sesuai perintah agamanya.

Kelengkapan apasajakah yang harus dipersiapkan untuk pengajuan cuti besar?

Dokumen Kelengkapan Usulan :

  • Pengajuan permohonan dari pemohon secara tertulis kepada kepala OPD dengan catatan pertimbangan atasan langsung.
  • Pengantar dari Kepala OPD.
  • Fotocopy SK CPNS, PNS , Jabatan bagi yang menduduki jabatan dan Pangkat terakhir (dilegalisir)
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Daftar Riwayat Pekerjaan.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top