Daftar isi
Kapan terjadi Residive?
Pengulangan tindak pidana (Recidive) terjadi dalam hal seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang tetap (inkracht van gewijsde), kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi.1 Dengan terjadinya recidive, ada pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan …
Apa yang dimaksud dengan Residivisme?
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (2008), istilah residivis diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau biasa disebut penjahat kambuhan.
Mengapa residivis terjadi?
Faktor penyebab terjadinya residivis adalah merupakan suatu faktor yang saling berkaitan. Baik karena faktor pendidikan, masyarakat atau ekonomi.
Pasal 486 tentang apa?
Pengulangan tindak pidana oleh residivis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal-pasal tersebut pada intinya menyebutkan bahwa ketentuan pidana dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana maksimum sebagai pemberatan dari tindak pidana yang dilakukan.
Apakah hukuman residivis lebih berat?
Penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim kepada residivis yaitu 1/3 (sepertiga) lebih berat dari pada penjatuhan pidana yang diberikan kepada narapidana (pelaku yang melakukan perbuatan pidana untuk pertama kali).
Bagaimana hukuman bagi residivis?
Jadi berdasarkan aturan di atas residivis dapat dikenakan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang dilakukannya.
Apa itu Penjahat Kambuhan?
Kesimpulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penjahat kambuhan adalah penjahat yang melakukan kejahatan lagi setelah keluar beberapa lama dari lembaga pemasyarakatan. Arti lainnya dari penjahat kambuhan adalah residivis.
Residive kejahatan yang bagaimana?
Seseorang dapat dikatakan sebagai residivis apabila melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang- undang dianggap sejenis, antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim yaitu berupa pidana penjara atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak si terpidana menjalani semua atau …