Kapan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap?
Suatu putusan itu dapat dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila di dalam putusan mengandung arti suatu wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara sebab hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak tergugat.
Kapan putusan akhir hakim itu menjadi inkracht?
Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal didamaikan dalam tahap mediasi. Sebagai bentuk penghargaan terhadap negara hukum, kita wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Mengapa putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap?
Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.
Apakah suatu putusan yang dimintakan peninjauan kembali masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap?
“Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya peninjauan kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikian hanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding atau kasasi. Upaya hukum peninjauan kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa (berupa banding dan kasasi) telah tertutup.
Apa yang dimaksud dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap?
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam …
Bagaimana kekuatan dari sebuah putusan hakim?
Putusan pada mempunyai 3 macam kekuatan, yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan. Putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat maksudnya ialah mengikat kedua belah pihak (Pasal 1917 BW). Menurut Pasal 1916 ayat 2 No. 3 BW, putusan hakim adalah persangkaan.
Kapan putusan hakim berkekuatan hukum tetap?
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan …
Apakah setiap putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan dimohonkan peninjauan kembali kepada Makamahagung?
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.