Daftar isi
Kapan jatuh tempo pembayaran pajak?
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Kapan waktu pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilai?
Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Kapan batas waktu pembayaran PPN terutang?
pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, sehingga tanggal jatuh temponya menjadi tanggal 9 Mei 2022,” cuit akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet.
Kapan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan pajak masa?
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara umum adalah : untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau.
Kapan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan masa untuk pajak penghasilan pasal 23?
Batas Waktu Penyampaian SPT Masa
Jenis Pajak | Batas Pembayaran (Paling Lambat …) | Batas Pelaporan |
---|---|---|
PPh pasal 23/26 | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
PPh pasal 25 | tgl 15 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) | saat penyelesaian dokumen PIB |
Berapa lama perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan pajak?
Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 PMK Nomor 243/PMK.