Berapa tahun penjara jika mencuri?

Berapa tahun penjara jika mencuri?

Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Apakah kasus pidana bisa damai?

Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.

Apakah tetap dipidanakan jika barang curian dikembalikan?

Tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian mengembalikan barang tersebut, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.

Jelaskan apa hukuman bagi seorang pencuri Menurut Islam?

Allah ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah (38) yang artinya : Seseorang yang mencuri. Jika melakukan tindak pidana pencurian. Hukumannya adalah potong tangan. Hukuman potong tangan diletakkan atas pencuri yang mengambil harta orang lain secara diam-diam.

Berapa lama hukuman pencurian ringan?

Berdasarkan pasal 364 KUHP Yang berbunyi “Perbuatan yang diterangkan pada pasal 362 dan pasal 363 butir ke-5 apabila tidak dilakukan di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pencurian ringan dengan pidana …

Apakah kasus pembunuhan bisa dicabut laporannya?

Contoh delik laporan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

Apa isi pasal 362 KUHP?

Adapun bunyi Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut: —Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya …

Mengapa mencuri diharamkan dalam islam?

Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang nyata. “Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus.

Mengapa mencuri dilarang keras oleh Islam jelaskan?

Apa yang dimaksud dengan mencuri jelaskan beserta dasar penetapan hukum mencuri?

Mencuri atau merampok dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Syarat-syarat penetapan seseorang sebagai pencuri : Mencapai Nisab (Yakni sekitar 500 ribu rupiah) Mengambilnya tanpa seizin orang baik itu diam-diam ataupun paksaan.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top