Berapa lama penjara kasus kecelakaan?

Berapa lama penjara kasus kecelakaan?

Pasal 311 ayat (3), ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp …

Mengapa dalam menolong korban kecelakaan harus dilakukan dengan sikap yang tenang?

Ketenangan ini sangat diperlukan agar upaya pertolongan yang diberikan dapat berlangsung dengan benar dan efektif, serta tidak menambah cedera pada tubuh korban.

Apakah kecelakaan lalu lintas termasuk tindak pidana?

“Perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. kecelakaan lalu lintas golongan ringan, sedang maupun berat adalah merupakan tindak pidana.

Apa yang harus Anda lakukan apabila kalian mendapatkan seseorang yang sedang kecelekaan ringan di jalan pendarahan?

Cara Menghentikan Pendarahan pada luka

  1. Cuci tangan terlebih dahulu. Sebelum menghentikan pendarahan, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mencuci tangan.
  2. 2. Lakukan penekanan pada area luka.
  3. Mengangkat area luka sedikit ke atas.
  4. 4. Bersihkan luka.
  5. Tutup luka dengan perban atau kain kasa.
  6. 6. Oleskan salep antibiotik.

Berapa hukuman kecelakaan meninggal dunia?

Selanjutnya Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Berapa tahun hukuman menabrak orang sampai meninggal?

Teguh menjelaskan, tersangka ditetapkan dengan Pasal 310 ayat 4. Diketahui pasal tersebut berbunyi, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Bagaimana sikap dalam menghadapi korban kecelakaan?

Berikut ini langkah pertolongan pertama pada kecelakaan yang bisa dilakukan:

  1. Amati dan Waspadai Kondisi Lingkungan.
  2. Cek Tingkat Kesadaran Korban.
  3. Periksa Pernapasan dan Kondisi Luka Korban.
  4. Lakukan Kompresi Dada untuk Memberikan Bantuan Pernapasan.
  5. Periksa Kondisi Luka.

Bagaimana cara menolong korban kecelakaan?

Berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan dalam menolong korban kecelakaan lalu lintas.

  1. Cek kondisi Anda terlebih dahulu.
  2. Amankan lokasi kecelakaan.
  3. 3. Jangan menolong sendirian.
  4. 4. Cek kondisi korban.
  5. Jika korban tidak sadarkan diri.
  6. 2. Jika korban tidak sadarkan diri dan tidak bernapas.

Apakah kelalaian termasuk tindak pidana?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan. “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Apakah kelalaian dapat dipidana?

Dalam hukum pidana, kealpaan/kelalaian yang dapat dipidana hanyalah (culpa lata), yaitu culpa dengan kadar/derajat kekurang hati-hatian dan kekurang penduga-dugaan seseorang yang sangat besar (sangat lalai/alpa).

Apa yang harus dikenakan oleh penyedia pertolongan pertama saat menangani pendarahan korban?

Gunakan sarung tangan sekali pakai, jika ada. Hati-hati jika ada bagian yang luka berimbas ke tulang atau sendi. Jaga agar bagian yang terluka terangkat dan jika pendarahan tidak berhenti, baringkan korban di permukaan yang lebih tinggi. Jangan lupa kendurkan pakaian ketat.

Apa yang harus di lakukan saat pendarahan?

Akan tetapi, terdapat tips melakukan pertolongan pertama pada perdarahan dalam agar terhindar dari kondisi yang terburuk.

  1. Memeriksa keadaan orang yang mengalami perdarahan.
  2. Memanggil ambulans.
  3. Perhatikan kondisi pasien.
  4. 4. Jangan memberikan makan atau minuman.
  5. Melakukan CPR bila perlu.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top