Daftar isi
- 1 Berapa denda sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan bukti permulaan?
- 2 Apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan?
- 3 Apakah yang saudara ketahui tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?
- 4 Karena apa saja penyidikan pajak dapat dihentikan?
- 5 Apakah Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT atas kemauan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 UU KUP jelaskan?
- 6 Apa peranan dan fungsi laporan audit LHP?
Berapa denda sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan bukti permulaan?
Kedua, sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran setelah pemeriksaan bukti permulaan, dari 150% menjadi 100%. Ketiga, permintaan penghentian tidak pidana di bidang perpajakan dari denda sebesar empat kali jumlah pajak, menjadi tiga kali jumlah pajak.
LHP itu singkatan dari apa?
PajakOnline.com—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 1 angka ‘181 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun …
Apa saja yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan?
Dasar Pemeriksaan Bukti Permulaan. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan.
Apakah Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT atas kemauan sendiri?
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh Wajib Pajak meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan atas SPT tersebut sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan pajak masih tetap akan dilanjutkan.
Apakah yang saudara ketahui tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT terjadi pada saat pemeriksaan pajak berlangsung. Wajib Pajak dengan kesadaran tertentu membayar sendiri pajak yang kurang bayar atau temuan-temuan pemeriksa sebelum terbit SKPKB.
Apa tujuan LHP?
Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dihasilkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Lampiran VI butir 3. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk meminimalisir …
Karena apa saja penyidikan pajak dapat dihentikan?
Dalam ketentuan terdahulu, alasan yang membuat penyidik menghentikan penyidikannya, meliputi tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.
Kapan penyidikan pajak dihentikan Mengapa?
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi: – Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 38 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Apakah Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT atas kemauan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 UU KUP jelaskan?
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dapat dilakukan meskipun telah terjadi pemeriksaan bukti permulaan.
Berapa besar sanksi yang diberikan atas ketidakbenaran dalam pengisian SPT?
Selain sejumlah pajak yang kurang bayar, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT juga diharuskan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%. Denda sebesar 50% sebenarnya lebih besar daripada jumlah sanksi bunga dalam SKPKB yaitu maksimal 48%.