Apa saja yang dikenakan PPh 23?

Apa saja yang dikenakan PPh 23?

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 dikenakan pada saat terjadi transaksi di antara dua pihak.

PPh 23 itu berapa?

Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.

Bukti potong PPh 23 untuk apa?

Bukti potong PPh Pasal 23/26 adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23/26. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

PPh 23 Siapa yang potong?

Ketiga, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT. WP badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23.

Penghasilan apa saja yang tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23?

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23 Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Apakah internet dikenakan PPh 23?

Kemudian, berdasarkan Huruf w Pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa Jasa internet termasuk sambungannya, termasuk dalam pengertian jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% sebagaimana butir 1.

Bukti Potong untuk apa?

Fungsi Bukti Pemotongan/Pemungutan Bukti pemotongan/pemungutan PPh merupakan formulir/dokumen yang membuktikan jika wajib pajak secara sah sudah melunasi pajak yang terutang. Wajib pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pemotongan/pemungutan yang telah diterima dengan baik.

Apakah bukti potong PPh 23 bisa dikreditkan?

Masa berlaku bukti potong PPh 23 untuk dapat di kreditkan. Bukti potong PPh 23 hanya bisa dikreditkan sesuai tahun pajaknya. Dan PPh Pasal 23 yang tidak sempat dikreditkan juga tidak boleh anggap sebagai biaya Sesuai ketentuan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf h Pajak Penghasilan tidak boleh di biayakan.

PPh 23 apakah final?

Sementara untuk penggunaan pemotongan pada PPh 23, bersifat tidak final.

Bagaimana Perlakukan pemotongan PPh Pasal 23 untuk penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP jelaskan?

Pasal 23 ayat (1a) UU PPh menegaskan bahwa apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang seharusnya.

Apakah internet kena pajak?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa layanan jaringan internet tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, karena itu …

Kegiatan apa saja yang tidak dikenakan PPh pasal 22?

Barang yang Tidak Dikenakan PPh 22 Impor sementara dan impor kembali (re-impor) seseuai ketentuan. Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Apa saja yang dikenakan PPh 23?

Apa saja yang dikenakan PPh 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Bukti pemotongan PPh pasal 23 untuk apa?

Bukti potong PPh Pasal 23/26 adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23/26. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Berapa besaran PPh 23?

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.

Manakah diantara jenis penghasilan berikut yang dikenakan pajak PPh Pasal 23?

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23 Royalti. Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) Dividen. Hadiah.

1 Siapa saja wajib pajak yang terbebani PPh 21 26 Jelaskan?

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

  • Pegawai;
  • penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

Berapakah tarif PPh pasal 23 untuk sewa jika tidak mempunyai NPWP?

Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 akan berlaku 100% lebih tinggi, misalnya untuk tarif 15% menjadi 30% dan 2 % menjadi 4%.

Langkah langkah e Bupot PPh 23?

Mulai Cara Buat Bukti Potong PPh 23/26 di eBupot

  1. Klik menu eBupot, setelah itu pada submenu eBupot pilih Bukti potong PPh Psl 23.
  2. Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, kemudian pilih button Buat Bukti Potong PPh 23.
  3. Isi form Bukti Potong sesuai dengan kebutuhan Anda.

Berapa persen PPh 23 untuk sewa kendaraan?

Berdasarkan ketentuan diatas sewa mobil termasuk dalam sewa sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga pemotongan PPh nya adalah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Berapakah tarif PPh Pasal 23 untuk sewa jika tidak mempunyai NPWP?

Apa saja yang termasuk dalam objek pajak?

Yang termasuk ke dalam Objek Pajak Penghasilan adalah: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang.

Begin typing your search term above and press enter to search. Press ESC to cancel.

Back To Top